Mobil Ambulan Non-Darurat: 5 Perbedaan Krusial dengan Ambulans Gawat Darurat (AED)

Mobil ambulan adalah salah satu elemen vital dalam sistem layanan kesehatan. Namun, tidak semua ambulans memiliki fungsi yang sama. Terdapat dua kategori utama yang diatur oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yaitu Mobil Ambulan Non-Darurat dan Ambulans Gawat Darurat (AED). Perbedaan keduanya sering kali belum dipahami oleh banyak pengelola fasilitas kesehatan, padahal membedakan fungsi serta spesifikasi teknis kedua jenis ambulans ini sangat krusial.

Mobil Ambulan Non-Darurat, yang sering disebut juga ambulans transportasi atau rujukan, digunakan untuk memindahkan pasien dalam kondisi stabil dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas lainnya. Sementara itu, Ambulans Gawat Darurat difungsikan khusus untuk menangani pasien dalam kondisi kritis dengan peralatan resusitasi dan tenaga medis khusus di dalamnya.

Artikel ini akan menguraikan 5 perbedaan krusial antara keduanya, agar pengelola klinik, rumah sakit, maupun yayasan kesehatan tidak salah kaprah dalam menentukan jenis kendaraan yang sesuai kebutuhan. Sebagai perbandingan, standar kendaraan medis lain seperti Mobil Operasional Klinik – 8 Syarat dan Spesifikasi Standar Kemenkes yang Wajib Dipenuhi juga diatur secara ketat oleh Kemenkes.


5 Perbedaan Krusial Mobil Ambulan Non-Darurat vs. Ambulans Gawat Darurat

1. Fungsi dan Prioritas Pasien

Mobil Ambulan Non-Darurat memiliki fungsi utama sebagai sarana transportasi medis untuk pasien yang tidak dalam kondisi gawat darurat. Contoh kasusnya adalah pemindahan pasien pasca rawat inap menuju fasilitas rehabilitasi, rujukan pasien untuk pemeriksaan penunjang (laboratorium, radiologi), atau pemindahan pasien stabil antar rumah sakit.

Sebaliknya, Ambulans Gawat Darurat difokuskan untuk menangani pasien kritis yang membutuhkan intervensi segera, seperti serangan jantung, kecelakaan lalu lintas, atau kondisi kegawatdaruratan lainnya. Ambulans ini berfungsi sebagai ruang gawat darurat bergerak yang mampu memberikan tindakan medis darurat sebelum sampai ke rumah sakit.

2. Peralatan Medis Wajib

Perbedaan paling mencolok terletak pada kelengkapan peralatan medis.

  • Mobil Ambulan Non-Darurat hanya diwajibkan memiliki perlengkapan dasar seperti tandu (stretcher), kursi roda, oksigen portabel dengan regulator, kotak P3K standar, dan perlengkapan imobilisasi sederhana. Peralatan ini lebih menekankan pada keamanan transportasi pasien.
  • Ambulans Gawat Darurat (AED) harus dilengkapi dengan peralatan resusitasi lengkap, ventilator, monitor defibrillator, suction pump, alat intubasi, hingga peralatan obat-obatan emergensi.

Hal ini menunjukkan bahwa Mobil Ambulan Non-Darurat lebih sederhana dari sisi peralatan karena tidak ditujukan untuk penanganan darurat.

3. Kualifikasi Tenaga Medis

  • Mobil Ambulan Non-Darurat biasanya hanya membutuhkan sopir terlatih dan pendamping medis seperti perawat umum atau tenaga kesehatan lain yang mampu menjaga pasien stabil selama perjalanan.
  • Ambulans Gawat Darurat, sesuai aturan Kemenkes, wajib diawaki oleh tenaga medis dengan kompetensi kegawatdaruratan, seperti dokter atau perawat gawat darurat terlatih Basic Life Support (BLS) atau Advanced Cardiac Life Support (ACLS).

Dengan demikian, perbedaan sumber daya manusia yang bertugas menjadi faktor pembeda penting.

4. Desain Interior/Kompartemen Pasien

Mobil Ambulan Non-Darurat didesain dengan ruang yang memadai untuk mengangkut pasien dalam posisi berbaring atau duduk dengan tetap memperhatikan kenyamanan. Ventilasi dan pencahayaan cukup, namun tidak perlu ruang intervensi medis yang kompleks.

Sementara itu, Ambulans Gawat Darurat didesain menyerupai ruang perawatan mini dengan ruang gerak luas, area penyimpanan obat, sistem suplai oksigen terintegrasi, dan akses cepat untuk melakukan tindakan penyelamatan jiwa.

5. Persyaratan Marka/Tanda Kendaraan

Kemenkes juga membedakan marka dan tanda kendaraan:

  • Mobil Ambulan Non-Darurat memiliki tanda khusus ambulans dengan sirine dan lampu rotator, namun penggunaannya lebih dibatasi. Dalam banyak kasus, sirine hanya boleh dinyalakan bila dalam situasi tertentu sesuai aturan lalu lintas.
  • Ambulans Gawat Darurat memiliki prioritas tinggi di jalan raya, lengkap dengan hak penggunaan sirine, lampu rotator merah-biru, dan jalur prioritas saat bertugas.

Hal ini penting karena penggunaan sirine yang tidak tepat dapat menimbulkan penyalahgunaan fungsi ambulans.


Standar Minimum Perlengkapan Wajib Mobil Ambulan Non-Darurat

Meskipun tidak sekompleks Ambulans Gawat Darurat, Mobil Ambulan Non-Darurat tetap memiliki standar minimum perlengkapan sesuai regulasi Kemenkes. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Tandu lipat dan tandu utama untuk evakuasi pasien.
  • Kursi roda untuk pasien dengan mobilitas terbatas.
  • Oksigen portabel dengan regulator sebagai bantuan pernapasan darurat.
  • Kotak P3K standar berisi peralatan medis dasar.
  • Peralatan imobilisasi sederhana seperti bidai.
  • APAR (Alat Pemadam Api Ringan) untuk keamanan kendaraan.

Standar ini menunjukkan bahwa meskipun peruntukannya berbeda, Mobil Ambulan Non-Darurat tetap harus mengutamakan keselamatan pasien dan memenuhi kriteria teknis.

Bagi pengelola layanan kesehatan, memahami detail regulasi ini sama pentingnya dengan mengetahui pedoman 7 Poin SOP Ambulans Klinik Agar Lolos Audit Akreditasi dengan Nilai Sempurna, karena keduanya berkaitan langsung dengan aspek akreditasi dan legalitas operasional.


Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, terdapat 5 perbedaan krusial antara Mobil Ambulan Non-Darurat dan Ambulans Gawat Darurat (AED), yaitu fungsi utama, kelengkapan peralatan, kualifikasi tenaga medis, desain interior, serta persyaratan marka kendaraan. Mobil Ambulan Non-Darurat lebih sederhana dan berfungsi sebagai transportasi pasien stabil, sementara Ambulans Gawat Darurat diprioritaskan untuk kondisi kritis dengan fasilitas medis lengkap.

Memahami kategori ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahan fungsi dan untuk memastikan legalitas kendaraan sesuai standar Kemenkes. Pengelola klinik atau yayasan kesehatan yang ingin melengkapi armadanya sebaiknya melakukan audit inventaris dan memastikan bahwa jenis ambulans yang dimiliki sesuai dengan izin operasi yang berlaku.

Sebagai tambahan, penyedia layanan kesehatan juga bisa memanfaatkan program berbasis masyarakat seperti Mobil Klinik Gratis Kesehatan Keliling untuk Masyarakat Desa untuk memperluas akses layanan, sehingga fungsi mobil medis semakin optimal di lapangan.

Tertarik melihat bagaimana produk kami bisa membantu bisnis Anda? Lihat detail produk kami di e-Katalog Inaproc Mulia Berkahtama Abadi.